1. Kebebasan Berkontrak Asas kebebasan berkontrak menyatakan bahwa individu atau entitas hukum memiliki kebebasan untuk membuat perjanjian sesuai dengan kehendak mereka. Asas ini memberikan fleksibilitas bagi pihak yang terlibat dalam perjanjian untuk menentukan syarat-syarat dan ketentuan yang mengatur hubungan mereka. 2. Keadilan Karena persekutuan perdata merupakan badan usaha bukan berbentuk badan hukum, maka para sekutu bertanggung jawab secara pribadi sesuai kesepakatan mereka sendiri atau sesuai dengan ketentuan undang-undang. [14] Firma; Firma merupakan suatu perseroan yang didirikan untuk melakukan suatu usaha di bawah satu nama bersama. [15] Para anggota Karakteristik dan ciri-ciri dari persekutuan perdata (maatschap, partnership) sebagai badan usaha telah dimuat dan diatur dalam Pasal 1618 sampai dengan Pasal 1652 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer), yaitu sebagai berikut: 1. Persekutuan Perdata Umum: Persekutuan perdata umum adalah bentuk kerjasama di mana dua atau lebih pihak bekerja sama dalam suatu proyek atau usaha tanpa membentuk entitas hukum baru. Mereka memiliki fleksibilitas dalam membuat kesepakatan dan mendistribusikan keuntungan serta kerugian sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat. 1. Persekutuan Perdata Umum Jenis pertama yakni umum atau disebut dengan Algehele Maatschap. Jenis ini tidak mengharuskan para sekutu merinci atas harta kekayaan yang mereka miliki, baik secara keseluruhan maupun sebagian. 1. Pendaftaran Persekutuan Perdata Sesuai Permenkumham dengan nomor 17 th 2018, maka proses pendaftaran Burgerlijke maatschap ini dimulai dengan pembuatan akta pendiriannya dulu. Selanjutnya, siapkan syarat pendirian persekutuan perdata seperti dokumennya, yaitu FC KTP pendiri perusahaan dan PBB terakhir. UJA8.

ciri ciri persekutuan perdata